Rabu, 08 Juni 2011

PINTU UTAMA


P I N T U  U T A M A

Lembaga Pemasyarakatan bagi publik lebih identik dengan “Penjara”  atau tempat penghukuman bagi para pelanggar hukum, akan tetapi seiring dengan perkembangan jaman “Konsep Penjara”  yang penekanannya kepada pemberian efek jera kepada para pelanggar hukum dan konsep tersebut  telah berubah menjadi “ Sistem Pemasyarakatan “ yang mengedepankan pembinaan integrasi kepada para pelanggar hukum agar apabila telah selesai menjalani masa pidananya dapat kembali  ketengah keluarga, masyarakat dan pemerintah sebagai individu yang mandiri, produktif dan taat hukum.
Secara fIlosofis pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak  meninggalkan filosofi Retributif  (Pembalasan), Deterrence (penjeraan), dan resosialisasi, dan sekarang filosofi pemasyarakatan lebih mengutamakan reintegrasi sosial  yang berasumsi bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat, sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya (reintegrasi).
Dalam kenyataannya , tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan juga mencakup pelayanan tahanan, perawatan terhadap barang sitaan, pengamanan, serta  pembimbingan terhadap warga binaan dan klien pemasyarakatan .
 Didalam kesempatan ini kami mencoba memberikan gambaran umum kepada masyarakat  tentang tugas pokok dan fungsi  Lembaga Pemasyarakatan secara umum dan khususnya kegiatan yang di lakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur  Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, sehubungan dengan hal tersebut di dalam instansi Lembaga Pemasyarakatan bentuk pembinaan yang dilakukan bagi para pelanggar hukum , meliputi 2 (dua) hal pokok dalam bentuk pembinaannya yaitu Pembinaan Kepribadian yang diarahkan pada pembinaan mental, spiritual, watak dan pengetahuan agar bertanggungjawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat, sedangkan Pembinaan Kemandirian yaitu pembinaan yang diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan serta pemberian latihan kerja agar bisa mempunyai potensi dan keterampilan yang bisa digunakan apabila telah selesai menjalani pidana untuk mencari nafkah untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga dan masyarakat .
Adapun keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur Bengkulu Utara  yang juga berfungsi sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN),  dari segi faktor demografi atau wilayah kerja meliputi Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Tengah (isi penghuni ), sedangkan bentuk kegiatan pelayanan, perawatan dan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (narapidana/tahanan) yang telah dilakukan , meliputi :
1.      Pembinaan Kepribadian, antara lain :
a.       Mental  spiritual, berupa belajar iqra, shalat, ceramah agama, dan baca Al.Quran ;
b.      Jasmani, berupa olahraga senampagi, bola voley, futsal, tenis meja, catur, dsb ;
a.       Pendidikan/pengetahuan umum, berupa penyuluhan, kejar paket (A/B/C), perpustakaan, nonton televisi bersama ;
b.      Kesehatan, berupa pemeriksaan kesehatan, menu sehat, kebersihan lingkungan, serta perawatan intensif diluar lapas apabila ada penyakit yang serius ;
1.      Pembinaan Kemandirian, antara lain :
a.       Keterampilan, berupa pertukangan, kerajinan tangan, peternakan, perikanan, dan perkebunan serta pembuatan jala ;
b.      Pengembangan bakat, berupa menyanyi, bermain musik, dan bakat lainnya yang perlu dikembangkan ;
c.       Integrasi, berupa pemberian assimilasi (kerja/keterampilan) / pembauran dengan masyarakat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat serta kegiatan pembinaan lainnya ;
Kami menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan tidak akan berhasil tanpa dukungan berbagai pihak, seperti  keluarga, masyarakat dan pemerintah, dan juga dukungan fasilitatif seperti sarana dan prasarana serta dana, serta sumber daya manusia (petugas) yang mempunyai komitmen, motivasi dan profesional  .
Untuk itu kami memerlukan sumbang saran dan kritik yang sifatnya membangun demi lancarnya proses pemasyarakatan dan pembinaan bagi para pelanggar hukum  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II  B Arga Makmur khususnya dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada umumnya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar